Selasa, 31 Oktober 2017

Pemerintahan Desa

1.Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat,
Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kemajuan desa, karena Desa memilki otonomi sendiri.

Tugas dan kewajiban Kepala Desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 pasal 21 adalah:
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Membina kehidupan masyarakat Desa
  3. Membina perekonomian Desa
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  5. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa
  6. Mewakili Desanya diluar dan didalam pengadilan dan menunjuk kuasa hukumnya;
  7. Mengajukan rancangan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa;
  8. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;
  9. Melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang :
  1. Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Melaksanakan pungutan terhadap masyarakat desa baik berupa uang maupun benda dan atau barang untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menumbuh kembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Desa.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan adat istiadat di Desa.
  5. Menetapkan keputusan Kepala Desa sebagai pelaksana dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan pimpinan pemerintah Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 2. Perangkat Desa

Perangkat Desa merupakan unsur pembantu dalam penyelenggaran administrasi pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat :

1     Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
2     Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
           a. Urusan
           b. Kepala Dusun atau dengan sebutan lain.
3     Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa,
4     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat

3.  Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa
  2. Pengumpulan bahan, pengevaluasi data dan perumusan program serta petunjuk untuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan;
  3. Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, perekonomian dan kesejahteraan;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat pemerintah Desa;
  6. Penyusunan program kerja tahunan Desa;
  7. Penyusunan laporan pemerintah Desa

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan :

1. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
  • Melakukan administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  • Melakukan urusan rumah tangga;
  • Mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
  • Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas: 
  1. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa;
  2. Mengurus dan membayar tunjangan pegawai;
  3. Mengurus pembukuan keuangan desa;
  4. Mengurus pertanggung jawaban atas penggunaan keuangan yang dikeluarkan;
  5. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang keuangan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lainnya diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
  • Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahan;
  • Melakukan tugas-tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi pendapatan lainnya;
  • Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang pemerintahan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:
  • Mengumpulkan, mengelolah dan  mengevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi ketahanan sipil;
  • Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  • Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelolah dan mengevaluasi data dibidang Perekonomian dan Pembangunan;
  • Melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  • Melakukan kegiatan dalam rangka peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan Desa;
  • Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 6. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelolah dan  mengevaluasi data dibidang Kesejahteraan Rakyat ;
  • Melakukan bimbingan di bidang keagamaan, kesehatan keluarga berencana dan pendidikan  masyarakat;
  • Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana ;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kesejahteraan Rakyat; 
  • Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Membina dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh  ;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang Kesejahteraan Rakyat ;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7. Kepala Dusun atau dengan sebutan lain mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Kepala Desa didalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  • Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa
  • Pelaksanaan kegiatan Pemerintah bersifat Pembangunan dan Kemasyarakatan serta ketentraman  dan ketertiban masyarakat ;
  • Pelaksanaan Keputusan Desa di wilayah kerjanya ;
  • Pelaksanaan kebijaksanaan Kepala Desa;
  • Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga ;
  • Pembinaan dan peningkatan swadaya gotong royong;
  • Pelaksanaan kegiatan penyuluhan program Pemerintah ;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

0 komentar:

Posting Komentar