Kepala Desa Giriawas

Salam Amezing

Bimbigan teknis Sekdes Se Kecamatan Cikajang

Penyusunan RPJMDes RKPBDes dan APBDes

Pembangunan Kantor Desa Giriawas

Gotong Royong Pembangunan Kantor Desa Giriawas

Pembangunan Kantor Desa Giriawas

Gotong Royong Pembangunan Kantor Desa Giriawas

PKK dan Kader Posyandu

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas lembaga kemasyarakatan PKK dan Posyandu


Selasa, 31 Oktober 2017

Jenis Pelayanan Desa

JENIS PELAYANAN

PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah
  5. Pas Fhoto Warna 2×3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)
PERMOHONAN PEMBUATAN (kartu Keluarga) KK
  1. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar
  2. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07 (Apabila Belum KTP Nasional)
  3. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
  6. Fotocopy Pasport, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
  7. Data Pendukung lainnya
PERSYARATAN AKTE
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
  3. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / Keterangan  Nikah Orang Tua
  4. Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada
  7. Ijazah Terakhir jika diperlukan
PERSYARATAN SURAT KEMATIAN
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan
PERSYARATAN Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) SEKOLAH
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu BLT / JAMKESMAS
PERSYARATAN KETERANGAN DOMISILI USAHA
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) Bila Diperlukan
  5. Akte Pendirian ( Bila Diperlukan )
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Surat Kematian
  3. Surat Nikah Almarhum / Almarhumah
  4. Identitas Para Ahli Waris
  5. Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah para Ahli Waris
  6. Dokumen lain yang dianggap perlu
PERMOHONAN PEMBUATAN KTP DAN KK BARU BAGI PENDATANG
  1. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar
  2. Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy  KTP dan KK yang Menjamin
  4. Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan)
  5. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07
  6. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan)
  8. Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan)
  9. Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan)
  10. Data Pendukung Lainnya
PERMOHONAN PERPANJANGAN KTP
  1. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy KK sebanyak 2 lembar
  3. Mengisi Blanko F1-07

Pemerintahan Desa

1.Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat,
Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kemajuan desa, karena Desa memilki otonomi sendiri.

Tugas dan kewajiban Kepala Desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 pasal 21 adalah:
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Membina kehidupan masyarakat Desa
  3. Membina perekonomian Desa
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  5. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa
  6. Mewakili Desanya diluar dan didalam pengadilan dan menunjuk kuasa hukumnya;
  7. Mengajukan rancangan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa;
  8. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;
  9. Melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang :
  1. Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Melaksanakan pungutan terhadap masyarakat desa baik berupa uang maupun benda dan atau barang untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menumbuh kembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Desa.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan adat istiadat di Desa.
  5. Menetapkan keputusan Kepala Desa sebagai pelaksana dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan pimpinan pemerintah Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 2. Perangkat Desa

Perangkat Desa merupakan unsur pembantu dalam penyelenggaran administrasi pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat :

1     Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
2     Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
           a. Urusan
           b. Kepala Dusun atau dengan sebutan lain.
3     Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa,
4     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat

3.  Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa
  2. Pengumpulan bahan, pengevaluasi data dan perumusan program serta petunjuk untuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan;
  3. Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, perekonomian dan kesejahteraan;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat pemerintah Desa;
  6. Penyusunan program kerja tahunan Desa;
  7. Penyusunan laporan pemerintah Desa

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan :

1. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
  • Melakukan administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  • Melakukan urusan rumah tangga;
  • Mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
  • Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas: 
  1. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa;
  2. Mengurus dan membayar tunjangan pegawai;
  3. Mengurus pembukuan keuangan desa;
  4. Mengurus pertanggung jawaban atas penggunaan keuangan yang dikeluarkan;
  5. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang keuangan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lainnya diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
  • Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahan;
  • Melakukan tugas-tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi pendapatan lainnya;
  • Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang pemerintahan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:
  • Mengumpulkan, mengelolah dan  mengevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi ketahanan sipil;
  • Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  • Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelolah dan mengevaluasi data dibidang Perekonomian dan Pembangunan;
  • Melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  • Melakukan kegiatan dalam rangka peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan Desa;
  • Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 6. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelolah dan  mengevaluasi data dibidang Kesejahteraan Rakyat ;
  • Melakukan bimbingan di bidang keagamaan, kesehatan keluarga berencana dan pendidikan  masyarakat;
  • Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana ;
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kesejahteraan Rakyat; 
  • Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Membina dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh  ;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang Kesejahteraan Rakyat ;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7. Kepala Dusun atau dengan sebutan lain mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Kepala Desa didalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  • Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa
  • Pelaksanaan kegiatan Pemerintah bersifat Pembangunan dan Kemasyarakatan serta ketentraman  dan ketertiban masyarakat ;
  • Pelaksanaan Keputusan Desa di wilayah kerjanya ;
  • Pelaksanaan kebijaksanaan Kepala Desa;
  • Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga ;
  • Pembinaan dan peningkatan swadaya gotong royong;
  • Pelaksanaan kegiatan penyuluhan program Pemerintah ;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Senin, 30 Oktober 2017

Visi Misi







profil

PROFIL
DESA GIRIAWAS

A.    Kondisi Umum Desa

 

a.    Letak Geografis

Desa Giriawas terletak di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Desa ini memiliki  luas wilayah 1.401. ha, yang terdiri dari 52 Rukun Tetangga (RT) dan 13 Rukun Warga (RW) yang terbagi menjadi Tiga Dusun, yaitu :

 

1. Dusun I

:

1.      Kp. Ciroke RW. 01

2.      Kp. Giriayu RW. 02

3.      Kp. Situayu RW. 08

4.      Kp. Sukamanah RW. 12

5.      Kp. Sukadana RW. 13

2. Dusun II

:

1.      Kp. Sukagalih RW. 04

2.      Kp. Babakan Jolok RW. 06

3.      Kp. Babakan Jolok RW. 09

4.      Kp. Margaluyu RW. 11

3. Dusun III

:

1.         Kp. Giriawas RW. 03

2.         Kp. Ciparay RW. 05

3.         Kp. Jolok RW. 07

4.         Kp. Cipaganti RW. 10

 

Desa Giriawas memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut:

Sebelah utara      : Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug

Sebelah timur     : Gunung Cikuray

Sebelah selatan   : Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang

Sebelah barat      : Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang

Secara visualisasi, wilayah administratif dapat dilihat dalam peta wilayah Desa Giriawas sebagaimana gambar di bawah ini:


 

b.      Topografi
Desa Giriawas merupakan desa yang berada di sekitar lereng Gunung Cikuray sebelah barat dengan ketinggian ± 1200 dpl (di atas permukaan laut). Sebagian besar wilayah perkebunan merupakan lereng gunung dengan kemiringan antara 0o- 18o dan paling luas wilayahnya adalah perkebunan Teh milik PTPN VIII Cisaruni yang sekaligus dijadikan Objek Wisata karena keindahannya, salah satu tempat yang sering dikunjungi oleh wisatawan yaitu “ Taman Cisaruni” yang disingkat TC.
c.       Hidrologi dan Klimatologi
Aspek hidrologi suatu wilayah desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah desa. Tercatat tiga sungai dan selokan dengan skala kecil, sedang, dan besar  yang terdapat di desa Giriawas, diantaranya sebagai berikut:
-          Sungai Cigentur
-          Sungai Cikuray
-          Sungai Ciparay
Selain itu, terdapat beberapa mata air yang dapat digunakan sebagai sumber mata air bersih dan untuk pertanian. Dua mata air yang menghidupi masyarakat Giriawas diantaranya sebagai berikut:
1.      Mata Air Cisiuk
2.      Mata Air Situ Saladah dan
3.      Situwangi yang sekaligus sebagai  tempat Wisata Edukasi
d.      Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan
Desa Giriawas memiliki  luas wilayah 1.401 ha. Berdasarkan letaknya secara geografis, lahan desa Giriawas merupakan desa yang sejuk dan subur. Sebagian besar lahan desa Giriawas merupakan wilayah pertanian dan perkebunan.Berikut ini merupakan tabel penggunaan lahan desa Giriawas berdasarkan penggunaan.


No.
Jenis Penggunaan
Luas (ha) +
1
Pemukiman
31
2
Perkantoran
6
3
Prasarana Umum
4
4
Perkebunan
568
5
Fasilitas Umum
262
6
Perhutanan
375
7
Tegal/Ladang/Pertanian
148
8
Perkarangan
7


B.     Keadaan Sosial
a.         Kependudukan

        Jumlah penduduk desa Giriawas berdasarkan data terakhir hasil sensus tahun 2010, tercatat sebanyak 7.194 jiwa, tahun 2015  sebanyak 7.487 jiwa, dan tahun 2022 sebanyak 7.450 jiwa.Berikut ini merupakan tabel jumlah penduduk desa Giriawas tahun 2019-2022.


Tahun
Jumlah KK
Jumlah Penduduk
Kenaikan
2010
1.843
7194

2015
1.929
7.487

2019
2.357
7.577

2020
2.666
7.568

2021
2.681
7.450

Sumber: Data Desa Giriawas
b.         Kesehatan
Tenaga kesehatan di Desa Giriawas pada tahun 2016 hanya terdiri dari satu bidan dan tiga dukun beranak. Terdapat satu pos kesehatan desa, namun hanya terdiri dari satu bidan. Pos kesehatan desa (Poskesdes) ini telah diresmikan pemerintah pada Februari 2012.Posyandu diselenggarakan di setiap RW satu kali setiap bulan. Berikut ini merupakan tabel jumlah tenaga kesehatan dan partisipasi masyarakat di Desa Giriawas pada tahun 2012-2019

No
Tenaga Kesehatan
Jumlah
1
Medis
Dokter Umum
0
Dokter Spesialis
0
2
Keperawatan
Bidan
2
Perawat
0
3
Partisipasi Masyarakat
Dukun Bayi
3
Posyandu
11
Polindes
0
POD
0
Desa Siaga
1
Kader Kesehatan Aktif
55
Paraji Sunat
1
Total

Sumber: Data Desa Giriawas dan survey

c.         Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu modal utama pembangunan. Sumber daya manusia di Desa Giriawas masih belum memenuhi syarat kualifikasi masyarakat terdidik. Namun, pembangunan fasilitas pendidikan di desa ini sudah cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan desa dalam pengembangan kualitas pendidikan. Terdapat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah atas yang telah terakreditasi. Di Desa Giriawas juga telah dibangun lembaga pendidikan formal yang berlandaskan agama Islam.

Tabel  lembaga pendidikan di Desa Giriawas .

No
Tingkat
Jumlah
Status
(Terakreditasi/Terdaftar)
Kepemilikan
Jumlah Pengajar
Jumlah Siswa
Pemerintah
Swasta
1
PAUD
4


ü   
13
113
1
TK
1

4
58
2
SD
4

50
1.171
3
SMP
3
ü   

ü   
38
236
4
SMA
3

85
1024
5
PTN
0
-
-
-
-
-
6
PTS
0
-
-
-
-
-
7
SLB
0
-
-
-
-
-

Tabel lembaga formal keagamaan

No
Tingkat
Jumlah
Status
(Terakreditasi/Terdaftar)
Kepemilikan
Jumlah Pengajar
Jumlah Siswa
Pemerintah
Swasta
1
Raudhatul Athfal
2

7
90
2
Ponpes
3

18
150


Tabel Sarana Keagamaan

No

Nama Masjid Jami

Mushola/Langgar

Alamat

Ket

1.

Al-Istiqomah

5

Kp. Ciroke RW. 01

 

2.

Al-Furqon

-

Kp. Sukamanah RW. 01

 

3.

Nurul Ihsan

1

Kp. Giriayu RW. 02

 

4.

Al-Mutmainah

-

Kp. Giriawas RW. 03

 

5.

At-Taqwa

-

Kp. Sukagalih RW. 04

 

6.

Darussalam

2

Kp. Ciparay RW. 05

 

7.

Assyuro

1

Kp. Jolok RW. 07

 

8.

Nururrosyad

3

Kp. Situayu RW. 08

 

9.

Miftahul Hikmah

-

Kp. Sukadana RW. 08

 

10

Darul Falah

5

Kp. Babakan Jolok RW. 09

 

11.

Manbaul Hidayah

3

Kp. Cipaganti RW. 10

 

12.

Nurul Iman

-

Kp. Margaluyu RW. 11

 




C.    Struktur Organisasi dan Kelembagaan Desa

a.       Struktur Organisasi Pemerintah Desa Giriawas





Keterangan :
= Garis Komando/Pembinaan
= Garis Koordinasi

b. Kelembagaan dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa Giriawas

     1.    BPD terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota

2.    LPM terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota

3.    PKK terdiri dari dari 1 orang ketua 22 orang anggota

4.    Karang Taruna terdiri dari 1 orang ketua dan 11 orang anggota

5.    11 Ketua RW dengan 11 wilayah RW

6.    43 Ketua RT dengan 43 wilayah RT

7.    12 Ketua DKM dengan 12 wilayah DKM




Kepala Desa Giriawas

Ttd


Dindin Mauludin, S.Pd.I, MM.